SURAT KEPUTUSAN
KOLEGIUM ILMU BEDAH INDONESIA
No. ../Kol.I.B./I/2013
tentang
Pengesahan AD dan ART Kolegium Ilmu Bedah Indonesia
Kolegium Ilmu Bedah Indonesia,
Menimbang:
a.Bahwa dalam menjalankan tugasnya mengampu pendidikan spesialis bedah umum di Indonesia sesuai Undang-undang maka Kolegium Ilmu Bedah Indonesia perlu mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai acuan dalam menjalankan roda organisasi kolegium.
b.Untuk itu perlu ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kolegium Ilmu Bedah Indonesia dengan surat keputusan
Mengingat :
1. Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,
2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.
3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
4. Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 pasal 188 tentang petunjuk
pelaksanaan Undang-Undang No. 20 tentang Sisdiknas,
5. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No 21/kki/kep/IX/2006 tentang
pengesahan standar pendidikan profesi dokter spesialis,
6. Hasil KONAS PABI ke III di Surabaya, tentang pengesahan Anggaran Dasar &
Anggaran Rumah Tangga PABI,
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kolegium Ilmu Bedah Indonesia sebagaimana terlampir
Kedua : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan Kolegium Ilmu Bedah Indonesia dan juga menjadi rujukan bagi semua IPDS yang melaksanakan pendidikan dokter spesialis bedah umum menyangkut hubungan kerja dengan Kolegium Ilmu Bedah Indonesia.
Ketiga : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kolegium ini berkedudukan sebagai Peraturan Organisasi apabila disandingkan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PABI.
Keempat : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak saat ditetapkan dan bilamana
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 18 Januari 2013
KOLEGIUM ILMU BEDAH INDONESIA
Prof. DR.Dr. Aryono D. Pusponegoro, SpB.KBD.
Ketua
Lampiran Surat Keputusan Kolegium Ilmu Bedah Indonesia
No. 09/Kol.I.B./X/2011
tentang
Penetapan Visi, Misi dan Tujuan Kolegium Ilmu Bedah Indonesia
Kolegium Ilmu Bedah Indonesia
VISI, MISI DAN TUJUAN
VISI
Menjadi satu-satunya badan/organisasi yang :
1.Mengampu penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penelitian dalam bidang ilmu bedah di Indonesia
2.Menetapkan dan mempertahankan standar profesi dalam melakukan praktek bedah umum di Indonesia sebagai perpanjangan tangan Konsil Kedokteran Indonesia.
3.Menciptakan lingkungan yang mendukung berkembangnya fellowship bedah di Indonesia
4.Memberikan nasehat, informasi, dan pendapat yang otoritatif kepada profesi bidang lain, pemerintah, dan masyarakat.
MISI yang dilakukan untuk menunjang Visi tersebut adalah
1.Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan bagi para dokter untuk menjadi spesialis bedah umum yang kompeten melalui kerjasama dengan Institusi pendidikan yang terakreditasi.
2.Mendorong diikutinya standar praktek yang tinggi dan integritas profesional, baik dalam pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penilaian kompetensi, penelitian ilmiah, dan praktek bedah umum dalam meningkatkan taraf kesehatan masyarakat;
3.Menetapkan status fellowship Kolegium Ilmu Bedah dan menetapkan kewajiban setiap fellow untuk mengikuti program pengembangan profesi berkelanjutan serta menerbitkan sertifikat kompetensi berkala bagi fellow yang telah memenuhi syarat;
4.Memberikan nasehat dan bantuan kepada setiap fellow medapatkan keseimbangan antara bekerja sebagai profesional dan melakukan kegiatan lain dalam kehidupan pribadi.
5.Melakukan kerjasama dengan pemerintah dan organisasi yang mempunyai tujuan yang sama dalam mendorong tercapainya tenaga kesehatan yang kompeten di Indonesia;
TUJUAN yang hendak dicapai dalam kurun waktu tertentu;
1.Dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan dokter bedah umum yang dapat mencapai seluruh pelosok tanah air.
2. Dapat dihasilkan dokter spesialis bedah umum yang handal dan sejajar dengan kolega bedah umum di kawasan ASEAN.
3.Dapat memberi masukan yang berharga dan bermanfaat bagi Kemendikbud ,Kemenkes, KKI dan organisasi profesi dalam hal berkaitan dengan standar dan praktik profesi bedah umum.
SASARAN
1.Terlibat secara aktif dalam pelaksanaan program-program pendidikan dokter spesialis bedah umum bersama Fakultas Kedokteran dan rumah sakit
2.Mengadakan kerjasama dengan perhimpunan/badan sejenis atau perorangan yang memiliki tujuan yang sama, pemerintah maupun swasta, dari dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu dokter spesialis bedah umum Indonesia.
3.Melaksanakan usaha-usaha lainnya yang sesuai dengan tujuan organisasi dan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.