Sertifikat Kompetensi Dokter Spesialis Bedah adalah surat tanda pengakuan
terhadap kemampuan seorang Dokter Spesialis Bedah untuk menjalankan praktek
kedokteran di seluruh Indonesia. Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh
Kolegium Ilmu Bedah Indonesia untuk memenuhi persyaratan mendapatkan Surat
Tanda Registrasi yang dipergunakan untuk mengurus Surat Izin Praktik sebagai
Dokter Spesialis Bedah.
Perpanjangan/Sertifikat Kompetensi untuk Spesialis Bedah (bukan lulusan Baru) dapat diproses apabila sudah disetujui oleh Ketua Komisi P2KB PABI Pusat. Persyaratan untuk mendapatkan atau perpanjang Sertifikat Kompetensi dikirim ke Sekretariat Kolegium Ilmu Bedah.