Sehubungan dengan suret edaran KKI tanggal 2 Juli 2018, bahwa sejak 2 Juli 2018 telah dilaksanakan interoperabilitas Data secara penuh dalam aplikasi registrasi online STR antara KKI dan IDI. Maka dari itu, bagi setiap Dokter spesialis bedah wajib melakukan aktivasi IDI-online di website idionline.org sebelum melakukan registrasi STR secara online. (Panduan Aktivasi idionline)
adapun cara registrasi STR secara online sbb:
1.Masuk ke website KKI;kki.go.id
2.Pilih Aplikasi registrasi Online
3.Pilih Registrasi
4.MasukkanEmail dan PIN(Jika blm Punya PIN, pilih Saya Belum Punya PIN dan akan dikirim ke email)
5.Pilih Peningkatan Kompetensi?bagi Dokter Spesialis Bedah yang baru lulus. Atau Pilih Registrasi Ulang bagi yang akan memperpanjang STR Sp.B
6.Isi kolom kolom yang tersedia:(Penulisan Nama, Tempat tanggal lahir harus sesuai dengan STR Lama). Tanda (*) wajib diisi.
7.Upload file scan berkas yang diminta.
8.Setelah upload file, klik Ajukan Permohonan.
9.Jika berkas yang diupload sudah diverifikasi oleh KKI, akan mendapatkan sms / email kode billing?PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Silahkan membayar billing tersebut di teller bank atau online banking atau ATM.
10.Jika pembayaran sudah diverifikasi, akan ada email/sms bahwa berkas sudah diterima dan nomor Berkas. Proses STR kurang lebih 14 Hari Kerja.